Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan Lucinta Luna bebas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin, 15 Februari 2021.
Lucinta Luna resmi bebas bersyarat. Meski bebas, Luna tetap akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat," ujar Rika.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Majelis hakim memvonis Lucinta Luna 1,5 tahun penjara.
(ADN)