Pantauan Medcom.id, tim kuasa hukum polisi membuka sebuah koper coklat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Januari 2021. Berkas-berkas dari koper diserahkan ke hakim.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari pemberian jawaban termohon yang berlangsung pada Selasa, 5 Januari 2021. Sebelumnya, polisi sebagai pihak termohon menyebut Rizieq tidak bisa melakukan praperadilan, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca: Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Polisi juga menegaskan Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan mengundang banyak orang saat pernikahan anaknya. Undangan pernikahan itu disematkan dalam salah satu ceramah yang diunggah di akun YouTube Front TV.
Polisi juga membeberkan fakta baru. Rizieq menolak menandatangani berita acara penangkapan dan surat perintah penangkapan saat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020.
(ADN)