“Diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Penahanan Bambang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, penahanan Minarsih tak dilimpahkan karena masih menjalani pidana badan terkait perkara sebelumnya.
Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga ini mulai disidik pada 18 Desember 2015. KPK kemudian menetapkan Bambang dan Minarsih sebagai tersangka.
Baca: Geledah Kantor BPO dan Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Dokumen
Bambang dan Minarsih dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bambang saat melakukan rasuah menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia kongkalikong dengan Minarsih yang memegang jabatan Direktur Marketing di PT Anugrah Nusantara, vendor proyek tersebut.
Proyek tersebut bernilai Rp87 miliar. Rasuah yang dilakukan keduanya ditaksir merugikan negara Rp17 miliar.
(SUR)