"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya kepada KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara (jubir) KPK bidang pencegahan Ipi Maryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Ipi mengingatkan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor LHKPN melaporkan kekayaan secara periodik sesuai peraturan.
(Baca: Kapolda Metro Pamitan di Tangerang)
Wajib lapor LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-undang mewajibkan PN melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," ujar Ipi.
Fadil merupakan mantan Kapolda Jawa Timur. Dia resmi menggantikan Irjen Nana Sudjana setelah acara serah terima jabatan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 20 November 2020.
Nana dicopot dari jabatannya. Dia dinilai melanggar perintah penegakan aturan protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).
(REN)