Penyerahan data antemortem dapat dilakukan di seluruh daerah domisili keluarga korban. Sehingga tidak harus diserahkan di Jakarta atau Pontianak.
"Semua akan diverifikasi sehingga, dipastikan tidak ada data ganda," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi Pers, di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur, Senin, 11 Januari 2021.
Selain itu, Tim DVI Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu proses identifikasi korban. Terutama untuk mencocokkan identitas korban melalui data rekam sidik jari dan iris mata.
Baca: DVI Polri Kantongi 40 DNA Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182
Proses pencocokan juga dilakukan Tim DVI dengan mengambil sampel DNA dari keluarga inti korban. Kurang lebih terdapat 40 sampel DNA yang diberikan pihak keluarga korban. Kemudian Petugas juga meminta data tanda lahir atau identitas lainnya yang melekat pada korban.
Pesawat Sriwijaya Air dengan call sign SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pukul 14.40 WIB, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat berjenis Boeing 737-500 dengan nomor registrasi PK CLC itu lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 14.36 WIB.
Posisi terakhir pesawat itu berada di 11 mil laut utara Bandara Soetta, tepatnya di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Pesawat tercatat hendak menambah ketinggian dari 11 ribu ke 13 ribu kaki. Pesawat yang dipastikan jatuh itu mengangkut 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru.
(ADN)