"Kalau hitung dari 2017, keuntungan yang diraup itu ada sekitar Rp10 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.
Yusri mengungkapkan jumlah pasien mencapai 780 orang setiap bulan. Total pasien yang sudah melakukan aborsi tercatat 32.760 orang.
Pasien dikenakan biaya registrasi Rp250 ribu per orang dengan biaya aborsi Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Biaya aborsi tergantung dari usia janin yang akan digugurkan.
"Dalam satu hari itu kelompok bisa meraih untung Rp10 juta," beber Yusri.
Yusri menuturkan dari keuntungan itu dibagi untuk dokter 40 persen, agen, dan pegawai. "Pegawainya dibayar Rp250 ribu sehari," ungkap Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang saat penggerebekan, Rabu, 9 September 2020. Penangkapan atas laporan masyarakat sekitar.
Yusri menuturkan sembilan tersangka merupakan pekerja di klinik tersebut. Sementara itu, satu tersangka ialah pasien aborsi.
Para tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Baca: Praktik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Terbongkar)
(REN)