"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) Tahun 2011-2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Sabtu, 2 Juli 2022.
Keterangan itu juga dikonfirmasi ke Dosen IPB Anny Ratnawati dan mantan Dewan Komisaris PT Pertamina Evita Herawati Legowo. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
Baca: Korupsi LNG Diselisik Lewat Eks Dirut Pertamina dan Mantan Dirut PLN |
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejagung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
(JMS)