"Setidaknya, saat hari Bhayangkara 1 Juli 2022, ada sekitar 39 anggota Polri telah dipecat dari Januari-Juni 2022," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalma keterangan tertulis, Jumat, 1 Juli 2022.
Sementara itu, Sugeng menyebut ada puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik, dan pidana.
"Pemecatan anggota Polri itu, dari catatan yang terpublikasi, paling tinggi berasal dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Polda Jambi. Masing-masing telah melakukan PTDH kepada tujuh anggotanya," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan Polda Lampung telah memecat enam anggota. Lalu, tiga anggota dipecat Polda Gorontalo.
Sedangkan, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Maluku hingga kini tercatat telah memecat masing-masing dua anggota. Selanjutnya, Polda Sumatra Utara (Sumut), Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, dan Polda Bangka Belitung (Babel) memecat masing-masing satu anggota.
"Namun, PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan," kata Sugeng.
Baca: HUT ke-76 Polri, IPW: Budaya Menyimpang Anggota Harus Dibabat |
Hal itu terbukti dengan keberadaan AKBP Raden Brotoseno di Korps Bhayangkara. Brotoseno yang merupakan mantan koruptor diaktifkan kembali usai menjalani hukuman penjara dan menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
"Belum lagi, masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Djoko Tjandra. Padahal, kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak dengan cepat diputuskan untuk dipecat," ucapnya.
Hal itu diminta menjadi bahan evaluasi Polri ke depan. Sehingga, muruah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga.
(JMS)