"KPK menduga tersangka MAN (Ardian) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Karyoto enggan memerici pihak-pihak lain yang memberikan suap ke Ardian. Lembaga Antikorupsi bakal mengusut dugaan tersebut.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Karyoto.
KPK mengaku miris Ardian menerima suap terkait pinjaman dana PEN daerah. Tindakan Ardian diyakini mengkhianati harapan rakyat yang ingin ekonominya pulih akibat pandemi covid-19.
"KPK menekankan, bahwa pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi," kata Karyoto.
Baca: Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tersangka Kasus Suap Dana PEN Daerah
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka, Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(JMS)