"Pengguna kendaraan pribadi, mobil plat hitam, truk plat hitam, kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2022.
Dia tak memerinci tindakan tegas yang dimaksud. Tindakan tersebut bakal dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Dirlantas dan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyekatan di 333 ruas jalan untuk mengantisipasi arus mudik.
"Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga, kami menyarankan agar Bapak Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," tegas Budi.
Baca: Larang Mudik Lebaran, Pemerintah Hanya Berlakukan Kereta Luar Biasa
Sebanyak 333 titik penyekatan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan ini akan diberlakukan di jalur arteri maupun jalur tol.
Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan penyekatan akan dilakukan menuju Jawa maupun luar Jawa. Terutama, dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Penyekatan ini untuk antisipasi arus mudik di jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura dan jalur tengah. Penyekatan juga dilakukan di jalur selatan hingga Jawa tengah.
"Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan,” jelas Istiono pada Jumat, 2 April 2021.
(ADN)