"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2021.
Rusdi mengatakan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Sehingga belum ada perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
Baca: Kronologi Maaher At-Tuwailibi Dilaporkan, Ditahan, hingga Meninggal
Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan ataupun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan kenapa Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," lanjutnya.
(AZF)