"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," kata Hakim Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2022.
 
Menurut Damis, sikap jujur Azis bisa menjadi faktor meringankan hukuman. Sebaliknya, keterangan Azis yang tidak jujur bisa jadi faktor memperberat hukuman.
Azis berjanji jujur memberikan keterangan. Pemeriksaan pun dimulai. "Iya Yang Mulia," kata Azis.
Baca: Hakim: Perbuatan Stepanus Robin Merusak Tatanan Penyelenggara Negara
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ADN)