Listyo mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses penegakan hukum menggunakan UU ITE. Sebab, UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.
"Oleh karena itu penting kemudian dari Siber untuk segera buat virtual police," kata Listyo dalam Rapim Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Listyo, virtual police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu dianggap perlu dikedepankan sebelum melakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Listyo.
Baca: Dua Pasal di UU ITE Multitafsir, Buka Lebar Peluang Kriminalisasi
Listyo meminta jajaran siber menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam proses pembuatan virtual police tersebut. Tujuannya mengetahui langkah yang harus dilakukan.
"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kemenkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum nanti polisi siber yang turun," kata mantan Kabareskrim itu.
Menurut Listyo, operasional virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer. Influencer bisa melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang publik yang sehat.
"Sehingga msyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan," kata jenderal bintang empat itu.
(JMS)