"Komisi Yudisial masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Miko mengatakan pihaknya tetap terbuka dengan informasi lain, meski MA belum mengeluarkan salinan resmi. Masyarakat tetap bisa mengadu.
"Komisi Yudisial selalu terbuka apabila publik ingin memberikan informasi yang relevan dengan perkara ini," ujar Miko.
Baca: Menangkan PK Lucas, KPK Pertanyakan Komitmen MA
Sebelumnya, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu, 7 April 2021 dengan tiga hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dengan dikabulkannya putusan itu Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi lagi dan mendapatkan potongan penjara jadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari segala tudingan.
(ADN)