"Pelaku kami jerat sesuai pasal di KUHP dan Undang-Undang Perlidungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.
Yusri menuturkan kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya menjalin hubungan.
Namun, pelaku memanfaatkan keluguan korban. Pelaku memperkosa korban empat kali sejak Juli 2020 hingga Agustus 2020.
Korban merasakan gejala hamil dan menemui pelaku pada 5 Oktober 2020. Pelaku menemani korban tes kehamilan sebanyak dua kali dan hasilnya positif. Pelaku lalu membawa kabur korban ke Jawa Timur.
"Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir 2,5 bulan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Pelaku dan korban ditemukan di sebuah indekos di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, setelah beberapa hari penyelidikan.
Saat ditemukan korban telah berbadan dua. Kepolisian meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan.
"Ini menyangkut masalah psikis korban," tutur Yusri.
Pelaku telah ditahan. Dia dijerat Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
(REN)