"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Januari 2021.
Burhanuddin meminta jajarannya mendeteksi dini atau langkah mengantisipasi respons pendukung dan simpatisan FPI. Khususnya, di pusat atau daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafly Amar.
Baca: Pembubaran Ormas Meresahkan Diminta Tak Berhenti di FPI
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor : 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 59 rekening bank milik FPI. Hal itu dilakukan PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
PPATK memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," isi keterangan resmi PPATK yang diterima Medcom.id pada Rabu, 6 Januari 2021.
(JMS)