"Diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Sodikin pernah dipanggil KPK pada 22 Oktober 2020. Kala itu, Sodikin diminta menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saat menjabat Sekda Kota Banjar dan dugaan penerimaan gratifikasi beberapa pihak di Pemkot Banjar.
Baca: Sekretaris Dinas PUPR Banjar Diperiksa KPK
Penyidik juga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) 2013-2016 sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Kota Banjar saat ini, Agus Saripudin. Dia juga pernah diperiksa pada 7 Oktober 2020.
Agus saat itu dikonfirmasi mengenai proyek-proyek PUPR Tahun Anggaran (TA) 2012-2017. KPK menduga kuat ada unsur gratifikasi dari kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan itu.
KPK masih enggan membeberkan detail perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ini. Lembaga Antikorupsi akan membeberkan seluruh informasi terkait korupsi di Banjar setelah penetapan tersangka dan penahanan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Beberapa saksi lain yang diperiksa ialah pejabat di Pemerintah Kota Banjar, legislator Kota Banjar, dan pihak swasta. Penyidik juga menggeledah beberapa tempat seperti Pendopo Wali Kota Banjar.
(SUR)