"Terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut dia, UU ITE kerap diandalkan untuk saling melapor. Tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan polarisasi. Dia berjanji akan mengantisipasi polarisasi akibat UU ITE.
Baca: Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Munculkan Konflik Horizontal Tidak Perlu Ditahan
Mantan Kabareskrim itu memerintahkan personelnya selektif memproses kasus UU ITE. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ungkap dia.
Listyo menyebut penggunaan UU ITE menjadi catatan penting bagi Polri. Dia ingin penegakan hukum atas UU ITE lebih mengedepankan edukasi.
"Kalau pun sampai terjadi sifatnya hanya pencemaran nama baik ya bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik, mediasi, restoratif seperti itu sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," ujar Listyo.
Jenderal bintang empat itu menekankan seluruh pihak harus bisa menghormati kebebasan berpendapat. Dia tidak ingin kritik yang dilontarkan seseorang menimbulkan perpecahan.
Seluruh pihak, kata dia, harus menghormati hak asasi manusia (HAM). Warga harus menjunjung tinggi demokrasi dan memberikan rasa keadilan.
(OGI)