Informasi yang beredar, ada 12 orang dicegah pelesiran ke luar negeri, termasuk tujuh calon tersangka. Namun, Kejagung masih menutup rapat siapa saja yang dicegah bepergian.
"Kan kalau menurut undang-undang tidak harus tersangka. Orang yang bahasanya ada kaitannya (bisa dicegah ke luar negeri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca: Kejagung Gelar Perkara Kasus ASABRI Pekan Depan
Ali tidak membantah dan juga tak membenarkan soal total 12 orang dicegah ke luar negeri. Dia belum mau memberikan petunjuk soal mereka.
"Kalau banyak, ya banyaklah (yang dicegah)," ujar dia.
Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus rasuah di ASABRI. Mereka bakal ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
Namun, identitas ketujuh orang itu belum dibeberkan. Identitas mereka baru akan dibongkar saat menyandang status pesakitan tersebut.
Ketujuh calon tersangka itu terindikasi hanya dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu mencapai Rp22 triliun.
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi berada di investasi saham dan reksadana asuransi pada periode 2012-2019.
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI merugi salah satunya karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
(OGI)