"Mungkin ada beberapa kasus di daerah yang perlu disupervisi khusus per provinsi, kota, dan kabupaten," kata Oce dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi dan Prospek Hukum dan Demokrasi: Mungkinkah KPK Hidup Kembali?', Minggu, 29 November 2020.
Menurut Oce, KPK perlu menyupervisi kasus korupsi yang mangkrak di beberapa daerah agar dibuka kembali. Supervisi juga berfungsi menemukan kendala yang dialami penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.
Kehadiran KPK diharapkan memicu penegak hukum lain kembali serius menangani kasus rasuah. "Men-trigger lembaga-lembaga lain supaya mereka bisa bekerja lebih efektif kalau memang tidak bisa maka KPK memsupervisi langsung kasus tertentu," ujar Oce.
Baca: Dinamika Internal Memengaruhi KPK dalam Menjerat Koruptor 'Elite'
Supervisi kasus korupsi seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres Nomor 102 Tahun 2020 mempertegas kewenangan itu.
Pasal 9 ayat (1) aturan itu menegaskan, KPK punya kewenangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani oleh instansi Polri dan Kejaksaan Agung. Pengambilalihan kasus oleh KPK berkoordinasi dengan penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara.
(AZF)