"Dari informasi yang saya peroleh kan tahanannya melarikan diri dengan cara menggergaji besi di atas kamar mandi lalu kabur melaui plafon. Nah, saat mereka melakukan aksinya ini, pengawasan di Polres bagaimana? Masa tahanan bisa leluasa begitu?" kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020.
Taufik mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) saat tahanan kabur pada Minggu dini hari, 22 November 2020. Polisi yang bertugas pada saat itu dinilai perlu dimintai pertanggungjawabannya.
Baca: Penjara Kongo Diserang ISIS, 1.300 Tahanan Melarikan Diri
"Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan ada kesengajaan dan kelalaian, maka Kapolri (Jenderal Idham Aziz) harus menindak anggotanya," beber dia.
Kapolres, lanjut Taufik, harus memiliki tanggung jawab besar atas kondisi keamanan dan keselamatan di wilayahnya. Kaburnya tahanan di wilayah kekuasaannya menunjukkan lemahnya pengawasan AKBP Robin Simatupang.
"Kapolri harus mengontrol ketat anggotanya yang sudah diberi mandat baik itu ditingkat polda maupun polres. Jangan sampai ada oknum aparat yang coba bermain. Ini harapan saya, semoga bisa jadi catatan Kapolri" jelas Taufik.
Tahanan berinisial ZM, ES, MY, IL, S, RP, PAP dan M kabur dari Polres Sergai. Polisi sudah menangkap PAP, sedangkan tujuh tahanan lainnya masih diburu.
(OGI)