"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja (berbicara)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Ramadhan mengatakan ada proses yang dilalui dalam penegakan hukum. Seperti pembelaan hingga gugatan praperadilan.
"Jadi, ketika tidak puas (silahkan) melakukan gugatan. Itu kita menghargai, itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," ungkap Ramadhan.
Napoleon membantah terlibat dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon mengaku menjadi korban fitnah dari media sosial.
"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum, berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan," kata Napoleon saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari 2021.
Baca: Napoleon Bonaparte Sebut Jadi Korban Kriminalisasi
Napoleon menyebut fitnah terjadi saat Djoko Tjandra masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia sekitar Juni 2020. Kabar masuknya Djoko Tjandra viral di media sosial diikuti pemberitaan media massa.
Dia mengatakan publik mulai menyalahkan aparat penegak hukum usai kabar Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Setelah itu, publik mulai mempertanyakan kinerja polisi yang kecolongan dengan masuknya Djoko Tjandra.
(AZF)