"Karena posisinya sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi tentu sangat rawan intervensi-intervensi dari kekuasaan, dari kelompok bisnis, dan dari kolega penegak hukum," ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman dalam diskusi bertajuk Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Yang Berintegritas, secara virtual, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut dia, calon hakim yang sempat menjadi kuasa hukum dari kelompok pengusaha besar perlu menjadi perhatian. Pantia seleksi diminta menggugurkan setiap calon hakim ad hoc yang berkaitan dengan pengusaha, partai politik, dan kelompok lainnya.
"Kalau sudah puluhan tahun seseorang menjadi penasihat hukum dari sebuah group (bisnis) tidak mungkin, tidak ada rasa terhadap benturan kepetingan," jelasnya.
Dia tidak memungkiri kekuasaan hakim tidak bisa sepenuhnya terbebas dari intervensi. Namun, dia meminta panitia seleksi dapat memilih calon hakim ad hoc tipikor MA yang memiliki risiko terkecil terhadap benturan kepentingan.
"Kita bisa lihat pemikiraanya dimasa lalu, bagaimana pendapatnya di media sosial, studi ilmiahnya, kita bisa melihat kecenderungan risiko yang paling rendah," jelasnya.
Baca: Lolos Calon Hakim Agung, Harun Al Rasyid Diminta Taati Aturan Polri
Berikut 11 calon hakim ad hoc tipikor yang lolos seleksi kualitas:
- Dr. Abdur Razak, S.H., M.H.
- Dr. H. Adly, S.H., M.H
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H.
- H. Amir Azwan, S.H., M.H.
- Andreas Lumme, S.H., M.H.
- H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H.
- Benelaus Naipospos, S.H., M.H.
- Dr. Petrus Paulus Maturbongs, S.H., M.H.
- Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H.
- Rodjai S. Irawan, S.H., M.M
- Dr. Ummi Maskanah, S.H., M.Hum.
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 nama calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang telah lolos seleksi kualitas. Mereka masih harus menjalani seleksi kesehatan dan kepribadiaan.
(AZF)