Berikut 5 fakta tiga anggota TNI AD sebabkan kematian Handi Saputra dan Salsabila dirangkum tim medcom.id:
1. Bukti korban Handi masih hidup
Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah mengungkap hasil autopsi jasad korban Handi Saputra dan Salsabila. Kondisi Handi yang mengalami kecelakaan pada 11 Desember lalu diketahui masih dalam keadaan hidup. 
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan saluran napas Handi dipenuhi pasir atau air sungai hingga paru-paru. Ini bukti bahwa Handi sempat menarik napas saat berada di aliran sungai.
"Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," kata Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry.
2. Korban Salsabila tewas di lokasi
Sementara itu, Salsabila sudah dalam keadaan meninggal di lokasi kecelakaan. Jasad Salsabila ditemukan dalam keadaan luka berat di bagian kepala.Luka itu lantaran benturan keras saat insiden terjadi. Hastry menyebut korban meninggal di tempat.
"Kita periksa jenazah wanita sudah dalam keadaan meninggal karena mengalami luka parah bagian kepala belakang sampai depan. Dicek patah tulang tengkorak bawah," ujar dia.
Baca: Polda Jabar Limpahkan Kasus Kecelakaan Handi dan Salsa ke Pomdam Siliwangi
3. Ketiga anggota TNI AD ditangkap
Ketiga anggota TNI AD yang menyebabkan kematian Handi dan Salsabila sudah ditangkap. Mereka menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.Polda Jawa Barat sebelumnya melimpahkan kasus ke Pondam III Siliwangi Bandung. Kemudian kasus diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.
"(Pelaku) dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ucap Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hendhianto.
Arie mengungkapkan ketiga pelaku berdinas di tempat berbeda. Kolonel Infanteri Priyanto berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
4. 3 Anggota TNI AD bakal dituntut maksimal
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan ketiga anggota TNI AD akan dituntut maksimal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Ini menjadi instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Prantara menyebut Andika memerintahkan penyidik TNI, penyidik TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan."Untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dilansir dari Media Indonesia.
5. Terancam hukuman pidana seumur hidup
Prantara menguraikan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga oknum TNI AD itu. Mereka melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.Baca: 3 Anggota TNI AD Penyebab Kematian Handi-Salsa Bakal Dituntut Maksimal
(CIN)