Gugatan atas status tersangka itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
Ali memastikan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Penetapan tersangka Mardani dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dipastikan sesuai prosedur.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ujar Ali.
Baca: Mardani Maming Ajukan Praperadilan |
Mardani menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menuding penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan kriminalisasi.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
(JMS)