"Untuk menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Menurut Sugeng, tindakan tegas itu sesuai Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021. Kapolri selalu mengingatkan bawahannya yang memimpin wilayah tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
"Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran," ungkap Sugeng.
Baca: Update Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dimutasi hingga 25 Polisi Diduga Rusak CCTV |
Kala itu, kata dia, Listyo mengatakan pemecatan dilakukan untuk perbaikan Polri lebih baik. Listyo menyatakan tak ragu memecat hingga 500 anggota yang merusak institusi.
"Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo," ujar Sugeng.