"Alat bukti untuk menjerat dia (kedua artis) sebagai pelaku pidana belum lengkap, apabila minimal ada dua alat bukti atau unsur-unsurnya terpenuhi, baru kita jerat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.
Sudjarwoko menyebut pihaknya telah menetapkan dua muncikari berinisial AR, 26, dan CA, 25, sebagai tersangka. Sementara itu, pria yang diduga menggunakan jasa artis masih berstatus saksi.
"Masih dalam proses (penyelidikan)," kata Sudjarwoko.
ST dan MY ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 25 November 2020. Mereka digerebek bersama seorang pria yang diduga pelanggannya. Polisi juga menangkap dua muncikari di lobi hotel.
Polisi menyita barang bukti di antaranya handphone, dompet, uang Rp20 juta, alat kontrasepsi, serta sprei kamar hotel. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Subsider Pasal 296 KUHPidana junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Baca: Dikabarkan Ditangkap karena Prostitusi, Warganet Kaget Lihat IG Mareta Angel)
(REN)