"Tadi presiden sesudah bertemu sama beliau-beliau ini (komisioner Komnas HAM), lalu mengajak saya berbicara isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dilaporkan oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti, tidak boleh hanya disembunyikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 14 Januari 2021.
Mahfud mengatakan ada dua poin perintah Jokowi agar menindaklanjuti laporan Komnas HAM. Pertama, mengungkap peristiwa baku tembak antara polisi dengan eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di pengadilan.
"Mengapa itu terjadi, bagaimana terjadinya," ujar Mahfud.
Kedua, mengungkap kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang diduga digunakan eks anggota FPI itu. Menurut Mahfud, undang-undang tidak memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata api dan senjata tajam.
"Itu sudah ada gambarnya semua di sini (terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam). Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing tidak akan terjadi itu (penembakan)," kata Mahfud.
Baca: Jokowi Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Menurut Mahfud, penembakan terjadi karena mobil pengawal Rizieq menunggu mobil polisi. Padahal, mobil Rizieq yang harus dikawal sudah jauh di depan.
"Tapi, ada komandonya bawa (mobil polisi) putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Ada di situ ada komando suara rekamannya. Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak menutup-nutupi, saya akan menyampaikan ini ke kepolisian," kata Mahfud.
(JMS)