"Jadi, ada 24 pertanyaan. Tapi intinya memang adalah kasusnya saudara Anton Permana," kata Ahmad Yani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
Ahmad Yani mengatakan penyidik awalnya meminta keterangan soal perkenalan dengan deklarator KAMI, Anton. Dia mengaku belum kenal lama dengan Anton.
"Saya kenal Anton Permana mendekati deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indoensia. Kalau Jumhur (petinggi KAMI) saya kenal lama," ujar Ahmad Yani.
Baca: Dua Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang
Ahmad Yani juga diperiksa soal konten YouTube berisi rekaman suara yang diduga suara tersangka Anton. Dalam rekaman tersebut, Anton menyatakan dukungan terhadap buruh melakukan rencana mogok nasional sebelum pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ahmad Yani mengakui suara dalamrekaman tersebut mirip Anton. Namun, dia belum yakin karena konten tersebut hanya berisi suara dan wajah pembicara tidak bisa diidentifikasi secara visual.
Dia juga ditanya seputar surat resmi KAMI bernomor 19 tertanggal 1 Oktober 2020. Surat tersebut berisi dukungan terhadap aksi mogok nasional yang dilakukan kaum pekerja dalam rangka pengesahan Omnibus Law.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka terkait penghasutan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Tersangka yang ditangkap merupakan petinggi KAMI. Mereka ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Kemudian, mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
(SUR)