"Kita berkutat pengiriman berkas dulu ini (enam tersangka) yang Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan ). Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Andi mengatakan berkas itu dilimpahkan untuk menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) guna kepastian keberlanjutan kasus tersebut. Dia menegaskan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.
"Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kita lemparkan ke jaksa, nanti jaksa akan berikan petunjuk," ungkap jenderal bintang satu itu.
Andi menyadari kasus itu nantinya juga akan dihentikan. Dia mengaku pengiriman berkas dilakukan karena dia terlanjur mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung pada 20 Desember 2020.
"Kan jaksa harus kami kasih tahu, enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Nanti malah yang keluar tidak objektif," jelasnya.
Andi menyebutkan keenam eks laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas telah menjadi tersangka pada Rabu, 3 Maret 2021. Penetapan tersangka dilakukan beberapa hari setelah insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca: Kasus 6 Pengikut Rizieq Shihab Resmi Dihentikan
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan status tersangka gugur karena pelaku meninggal. Hal itu diatur dalam Pasal 109 KUHP.
(AZF)