"Dari 15 semua ini di 2020 sudah kita selesaikan. Sebanyak empat dibawa ke sidang etik, 11 tidak. Karena tidak cukup bukti," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas KPK 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Satu dari empat sidang itu salah satunya kasus Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan. Firli terbukti melanggar Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Putusan itu keluarkan setelah menjalani masa sidang sebanyak empat kali.
Berikutnya sanksi pelanggaran etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terkait pemberitaan tak benar kepada Kompol Rosa Purba Bekti. Yudi dinyatakan bersalah dan mendapatkan teguran tertulis I dengan amar putusan melanggar nilai integritas dari Pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.
Baca: Dewas KPK Terima 247 Pengaduan Sepanjang 2020
Berikutnya kasus pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dia dinyatakan melanggar nilai integritas dari Pasal 5 ayat (2) huruf a 5 Kode Etik dengan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan.
Kasus terakhir yang ditangani Dewas KPK adalah Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum berinisial TK. Dia terbukti menerima uang dari tahanan salah satunya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat dijatuhkan. Dia melanggar nilai integritas dari Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h, ayat (2) huruf a.
(JMS)