"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
 
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," ucap jaksa.
Jaksa juga meminta maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan di persidangan. Semua hal yang disampaikan penuntut umum disebut untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materiel atau kebenaran sejati, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," ujar jaksa.
Munarman membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.
Munarman juga mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Pada perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Baca: Jaksa Tolak Keberatan Munarman Soal Tuduhan Cipta Kondisi FPI Sebagai Teroris
(REN)