"Diagendakan diperiksa tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sedianya, Bartholomeus diperiksa, Kamis, 8 Agustus 2019. Penyidik Lembaga Antirasuah rencananya mengorek informasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Meikarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
(Baca juga: Iwa Karniwa Disebut Terima Suap Meikarta)
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan Bartholomeus ditugaskan PT. Lippo Karawaci 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(REN)