"Ada tiga poin yang diperintahkan Pak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 30 Maret 2021.
Perintah pertama, melakukan pengamanan terbuka dan tertutup pada tempat ibadah dan objek pengamanan lainnya. Pengamanan terbuka ialah dilakukan personel Polri menggunakan baju dinas, sedangka pengamanan tertutup adalah kegiatan mendeteksi potensi aksi teror.
Instruksi kedua, meminta jajarannya berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam mengamankan situasi. Instruksi terakhir, melibatkan masyarakat untuk menjaga keamanan.
"Kapolri menginstruksikan agar meningkatkan partisipasi warga," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Polri: Bom Bunuh Diri Makassar Sudah Direncanakan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta TNI dan Polri memperketat pengamanan di rumah ibadah dan tempat keremaian. Hal itu sebagai tindak lanjut bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Aksi itu membuat 20 orang mengalami luka berat dan ringan. Para korban dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, RS Pelamonia, dan RS Akademis.
Polisi menyebut pelaku bom bunuh diri merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam serangan Gereja di Jolo Filipina pada 2018.
(JMS)