Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) bukan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Kematian enam orang itu dikategorikan pelanggaran HAM biasa.
"Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
Mahfud menjelaskan kasus dianggap pelanggaran berat bila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah banyak atau masif.
"Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Tidak ada tuh. Mereka hanya mengatakan yakin," ujar dia.
Baca: Jokowi Tak Akan Mencampuri Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Mahfud mengatakan setiap perkara harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Tidak bisa hanya berdasarkan keyakinan subjektif.
"Nah kalau yakin (doang) ya tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak, pelakunya ini, pelakunya itu otaknya itu, yang membiayai itu, kita juga yakin kan tidak ada buktinya," tegas Mahfud.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Shihab. TP3 datang dipimpin Amien Rais.
Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan itu membahas peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
(JMS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id