"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih fokus membuktikan tindakan suap yang dilakukan Edhy. Pembukaan perkara baru belum dilakukan karena pemberkasan kasus sudah mepet.
"Setelah berkas lengkap tentu jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," ujar Ali.
Baca: KPK Tak Segan Gunakan Pasal Hukuman Mati Jika Ditemukan Bukti
KPK tidak segan menindak Edhy dengan pasal hukuman mati jika mendapatkan bukti kuat. Komisi Antirasuah mengatakan penggunaan pasal itu bisa dilakukan saat pengembangan kasus.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim lah yang akan memutuskan," ucap Ali
Sebelumnya, Edhy Prabowo merespons isu hukuman mati untuk dirinya. Edhy mengaku siap dihukum lebih dari itu jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.
(JMS)