"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali mengatakan tiga rumah itu berada di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang. Dia enggan membeberkan pemilik tiga rumah itu.
Baca: Banyak Perusahaan Tiba-tiba Jadi Pengekspor Benur
Dokumen itu bakal didalami ke beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi berharap dokumen bisa membuat pengungkapan kasus semakin terang.
"Seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK bahkan sudah menentukan tersangka dalam perkara itu. Namun, sosok tersangka belum diumumkan demi kepentingan penyidikan.
(JMS)