"Ada hubungan mereka (dengan tersangka Tri Susanti). Semua sama-sama di lapangan saat itu dan mereka juga melakukan hal itu (rasialisme)," ujar Frans dalam Primetime News Metro TV, Kamis, 29 Agustus 2019.
Frans menyebut untuk membuktikan keterlibatan enam orang itu polisi bakal meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli ITE. Dia tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Potensi ke arah sana (tersangka baru) pasti ada. Biarkan penyidik bekerja dulu dengan fungsi dan peranannya agar ke depan nanti transparansi ini kita tetap lakukan dalam rangka penegakan hukum yang pasti," ucap dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kasus rasialisme mahasiswa Papua di Surabaya. Mak Susi merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.
Mak Susi dan enam orang lain sudah dicegah bepergian keluar negeri. Namun, identitas keenam orang itu masih dirahasiakan.
Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(REN)