"Diperoleh kesimpulan telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan pihak klub, wasit, dan PSSI," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 November 2019.
Enam tersangka ditangkap pada 22 November 2019, 16 hari usai pertandingan. Wasit utama berinisial DSP yang pertama kali dicokok tim Satgas Antimafia Bola.
"Setelah itu pada hari yang sama di Bekasi, tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," lanjut dia.
Selanjutnya tim menangkap MR yang berperan sebagai perantara suap. "Yang terakhir kita menangkap saudara DS dari PSSI bagian perwasitan asprov PSSI Jawa Barat," terang Hendro.
Hendro menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Dua orang masih diburu.
"Ada dua DPO (daftar pencarian orang) dari PSSI, ialah saudara Taha, perantara dan saudara HN, Exco PSSI Jabar," beber dia.
Hendro mengungkapkan manajemen Persikasi menyuap sejumlah pihak agar memenangkan pertandingan dan naik kasta ke Liga 2. Satgas menyita uang Rp12 juta.
"Mash didalami per orang dapat berapa, wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, pengawas. Sehingga akan memengaruhi hasil pertandingan," tutur Hendro.
Pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu 6 November 2019. Laga dimenangkan Persikasi Bekasi dengan skor akhir 3-2.
(REN)