"Untuk skuter listrik apabila melanggar kita kenakan Pasal 282 juncto pasal 104 (d) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2019.
Pasal tersebut tertulis setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104. Hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Di pasal yang sama juga tertulis pengendara wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan jika diperintah oleh petugas yang bekerja di lokasi.
Yusri mengatakan pihaknya berwenang mengacu pada undang-undang melarang skuter listrik mendekati jalan. Berdasarkan pasal itu, polisi juga bisa menindak jika ada otopet listrik yang nekat mengaspal di jalan raya.
Namun dia mengatakan polisi akan mendahulukan teguran sebelum bertindak tegas. Yusri menegaskan, penilangan hanya dilakukan kepada pengguna otopet listrik yang membandel.
"Lalu saat diberhentikan oleh petugas lalin, dan dia menerima salahnya, dia tahu dia salah dia berhenti, itu tidak bisa dilakukan penindakan. Yang mana ditindak, yang saat diberhentikan, dia melarikan diri," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebut otopet listrik boleh melintas di jalur sepeda.
Pergub mengatur kendaraan yang dapat melintas di jalur sepeda, yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter,hoverboard, dan unicylce. Ruas jalan yang sudah siap dilewati kendaraan tersebut juga tercantum di dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019
Namun polisi bersikeras otopet listrik dilarang melintas di jalur sepeda lantaran hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu. Polisi juga tidak mau ambil resiko jika kendaraan listrik nekat melintas di jalan raya.
"Nanti kalau ada kecelakaan yang salah siapa? Yang salah sepedanya toh, kalau dia keluar jalur, sudah dikasih jalurnya masing-masing, sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
(WHS)