"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Minggu, 2 Januari 2022.
 
Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjelaskan dengan gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Salah satunya menyangkut calon presiden dari partai politik (parpol) maupun bukan.
Baca: Presidential Threshold 0% Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru
"Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya ialah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.
(OGI)