"Sudah dikirim (surat) pagi tadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Andi tidak mau bicara banyak soal itu. Setelah bersurat, Polri akan menunggu balasan Komnas HAM dan pengiriman barang bukti penembakan tersebut.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Rusdi Hartono mengatakan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mempelajari hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) itu. Polri meminta Komnas HAM memberikan bukti yang didapat untuk menindaklanjuti hasil investigasi.
Baca: Komnas HAM Minta TNI-Polri Utamakan Norma HAM dalam Bertugas
"Tindak lanjut ke depan, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.
Rusdi mengungkapkan ada dua hal yang dicermati Polri dalam hasil investigasi itu. Yakni, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan permasalahan unlawfull killing atau penembakan yang dilakukan di luar hukum.
"Polri menerima hasil inevstigasi Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman. Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," ungkap jenderal bintang satu itu.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI). Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
(ADN)