"Tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang (dikembalikan) sebelum saya berangkat (kuliah) ke Swedia," kata Lakso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Menurut dia, kartu akses masuknya sudah tidak bisa dipakai hari ini. Dia harus menukarkan kartu identitas dengan tanda pengenal tamu untuk bisa masuk ke dalam ruangannya.
Setelah berkemas, Lakso mengembalikan beberapa barang kantor. Laptop dan tanda pengenal yang sudah tidak bisa digunakan diserahkan kepada KPK.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi di Hulu Sungai Utara
"Dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," ujar Lakso.
Lakso sempat bercengkerama dengan teman-teman di dalam Gedung KPK. Namun, perbincangan mereka tak berlangsung lama.
Dia mengaku masih kurang sreg dengan pemecatan ini. Lakso, yang dipecat belakangan, merasa tidak pernah melanggar peraturan maupun kode etik selama bekerja di KPK.
"Kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan yang itu pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran, seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," tutur Lakso.
(OGI)