"Kita temukan uang senilai Rp881.500.000 dari rekening tersangka J," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Yusri menuturkan J, 52, berperan menentukan harga dalam tindakan aborsi. Dia telah bekerja selama lima tahun sebagai customer service di klinik itu.
"Dia yang menyimpan seluruh keuangan dari aborsi ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
(Baca: DKI Dinilai Lalai Awasi Izin Praktik Klinik)
Sebelumnya, Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik abrosi tidak sesuai ketentuan di Klinik Dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 tersangka berinisial SS, SWS, TWP, EM dan SMK. Lalu, AK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH ditangkap.
Klinik telah beroperasi kurang lebih 5 tahun. Dokter di klinik tersebut telah melakukan tindakan aborsi kepada 2.638 pasien sejak 2 Januari 2019 hingga 10 April 2020.
Ke-17 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(REN)