"Ini yang seharusnya terus dikembangkan dan dibangun," kata Peneliti Isess Bambang Rukminto dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Listyo, Kapolri Non Muslim Pemersatu Ulama, Minggu, 24 Januari 2021.
Bambang mengatakan kongkalikong pembebasan pelaku atau nego hukuman dalam perkara narkoba sudah lumrah dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Banyak pelaku penyalahgunaan narkoba menyuap penyidik demi membebaskannya dari perkara tersebut.
"Selama ini, masyarakat juga sudah tahu bagaimana perilaku anggota-anggota kepolisian terkait narkoba," ujar Bambang.
Bambang mengatakan aksi main mata dengan petugas tak hanya dilakukan pemakai. Bandar narkoba pun kerap menyuap petugas untuk bisa bebas dari jeratan hukum.
"Bagaimana seorang pemakai kemudian dinaikkan menjadi bandar, kemudian seorang bandar kemudian dituntut sekedar rehabilitasi. Ini kan main-main di kepolisian, di satnarkoba," tutur Bambang.
Baca: 100 Hari Kerja, Komjen Listyo Bakal Tuntaskan Kasus Menonjol
Masyarakat juga cuma bisa bungkam meski mengetahui praktik kotor itu. Pasalnya, kata Bambang, pemain utama kongkalikong perkara suap kasus narkoba adalah polisi.
"Masyarakat itu sudah tahu, cuma mau lapor ke mana?" ucap Bambang.
Listyo diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di internal Polri untuk memberantas hal tersebut. Bambang menyarankan Listyo membuat sistem yang kuat agar masyarakat dapat melapor tanpa takut.
Salah satunya, memanfaatkan teknologi untuk sistem pelaporan agar penindakan terhadap oknum yang bermain di kasus narkoba bisa diberantas. "Makanya sekali lagi pengawasan dan partisipasi masyarakat harus terus dipegang," tegas Bambang.
(SUR)