"Segera susun petunjuk teknis tentang tata cara penanganan perkara tipikor dan TPPU dengan subjek hukum korporasi," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2021.
Ia memerintahkan jajarannya menangani perkara tipikor secara maksimal. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan dan mengembalikan kerugiaan negara.
Burhanuddin menuturkan proses tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, terdakwa diminta sukarela mengembalikan kerugian negara.
(Baca: KPK Minim Jerat Korporasi dan Pencucian Uang)
Kedua, secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik. Dia menuturkan kedua cara itu dapat memengaruhi berat ringannya tuntutan pidana.
"Diharapkan akan mendorong itikad baik pelaku untuk proaktif dalam pemulihan kerugian negara," tutur dia.
Burhanuddin mengatakan penyidik juga perlu menindak penyimpangan yang bersinggungan dengan sektor penerimaan negara. Seperti, penyimpangan di sektor sumber daya alam, sektor perpajakan, dan sebagainya.
"Pemberantasan tipikor tidak hanya semata dilakukan penindakan atas kebocoran pada sektor belanja negara, yaitu APBN/APBD. Namun juga difokuskan pada sektor penerimaan negara," tutur dia.
(REN)