Jakarta: Bareskrim Polri menyita uang dan barang dalam kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global. Total uang yang disita mencapai Rp22,9 miliar.
"Dengan rincian uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air, " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.
Kemudian, uang tunai Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S. Lalu, uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) pembelian Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.
Selain uang tunai, Bareskrim Polri menyita sembilan aset tersangka. Rinciannya, lima unit mobil, dua rumah dan dua unit Apartemen One Icon.
Baca: Rekening Investasi Bodong Viral Blast Disita Senilai Rp90,2 Miliar
Ramadhan menyebut penyidik masih melengkapi pemenuhan P19 atas berkas perkara para tersangka dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli Kominfo, dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka pemenuhan P-19 itu.
"Setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," ungkap Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni RPW, Minggus Umboh (MU) , Zainal Hudha Purnama (ZHP), dan Putra Wibowo (PW).
Sebanyak tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan Putra Wibowo yang diduga berada di luar negeri masih diburu.
(AGA)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id