Jakarta: Pakar hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Slamet Pribadi menilai vonis terhadap terdakwa terorisme Murnarman belum memberikan efek jera. Dalam kasus terorisme pasal yang dikenakan mengatur hukuman paling lama 15 tahun.
"Menurut saya, belum adil hukuman itu karena jika tuntutan awalnya delapan tahun maka biasanya hakim jika menguranginya hanya sepertiga. Artinya harusnya 5-6 tahun penjara baru memberi efek jera," ujarnya dilansir Media Indonesia, Rabu, 6 April 2022.
Baca: Menanti Pembuktian Jejak Terorisme Munarman
Menurut Slamet, vonis hukum harus memberikan kepastian, termasuk kepastian efek jera. Terorisme merupakan tindak pidana exstra ordinary crime yang harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak.
"Dari sisi sosiologi hukum ketiga hal itu (korupsi, terorisme, narkotika) harus mendapatkan perhatian khusus soal kebijakan politik hukum maupun implementasinya. Artinya, terorisme mempunyai dampak luar biasa," ungkap dia.
Baca: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Slamet menerangkan hukum pembuktian di Indonesia bersifat negatief wettelijke yang berarti terjadi penggabungan antara alat bukti dan keyakinan hakim.
"Artinya kalau memang Munarman terbukti menyembunyikan pelaku atau informasi, dia harusnya tahu itu perencanaan terorisme. Harusnya dia lapor agar bisa dicegah. Jadi, dia bagian dari terorisme," kata Slamet.
(DEV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id