"Sidang putusan diagendakan Selasa, 16 Juli, jam seperti biasa, siang hari," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, penasihat hukum Steve, Firman Chandra, menilai kliennya butuh direhabilitasi sebagai pecandu. Masalah ini, kata dia, sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel diamankan Tim Khusus (Timsus) III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018. Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa alat hisap dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.
Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. JPU pada sidang perdana menjerat Steve dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, jaksa menggugurkan Pasal 114 ayat 2 karena tidak cukup bukti.
Baca: Modus Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda
Sidang vonis sedianya digelar hari ini. Namun, majelis hakim, yang dipimpin Erwin Djong sebagai hakim ketua serta Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota, menunda sidang putusan hingga besok.
"Berhubung karena 15 Juli ada kegiatan, kita tunda ke hari Selasa tanggal 16 Juli," kata hakim ketua Erwin Djong pada Senin, 8 Juli 2019.
(OGI)