Pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK terkait masalah ini.
Baca: Kasus Jaksa Pemeras Kepala Sekolah Idealnya Ditangani KPK
"Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari di Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Menurut dia, 64 kepala sekolah mengundurkan diri karena ditekan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka mengaku diperas pejabat Kejari Indragiri Hulu antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," ungkap Hari.
(OGI)